Posts RSS Comments RSS Sign in
Headlines News :
Home » » KEKUASAAN

KEKUASAAN

Written By Anak Kuliah on Tuesday, May 4, 2010 | Tuesday, May 04, 2010


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Bagaimanapun manusia itu hidup seorang diri, ia tidak dapat lepas dari peraturan, baik peraturan itu ia buat sendiri maupun yang dipaksakan oleh lingkungannya. Hal ini karena adanya Keterbatasan kemampuan yang bersangkutan. Dengan demikian kebesan mutlak yang abadi itu tidak ada.
Didalam konsep konsep ilmu pemerintahan ada empat bagian yaitu Negara, kekuasaan, demokrasi dan kebijaksanaan. Didalam sebuah pemerintahan yang bagus harus memiliki kekuasaan. Karena kekuasaan senantiasa ada di dalam setiap masyarakat yang bersahaja,maupun yang sudah besar atau rumit susunannya.
Didalam makalah ini pemakalah akan mencoba membahas tentang kekuasaan.agar kita mengerti apa itu sebenarnya kekuasaan. Sehingga kita mengetahui makna dan hal hal yang bersangkutan denagan kekuasaan.

BAB II
KEKUASAAN

A. Filsafat kekuasaan

Filsafat adalah berasal dari dua kata,philos yang berarti nasehat atau cinta dan shopia yang berarti kebijaksanaan jadi dapat diartikan filosif ialah cinta akan kebijaksanaan. Karena filsafat ingin mengerti sedalam-dalamnya. Menurut Drs.Hasbullah Bakri yang disimpulkan dari pendapat ahli filsafat umum adalah ilmu filsafat ialah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai ketuhanan, alam semesta dan manusia, sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakekatnya sejauh yang dapat dicapai oleh akal manusia dan bagaimana sikap manusia itu mencapai pengetahuan itu.
Kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri, dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan-golongan tertetu.
Menurut Robert M. Mac Iver, kekusaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain, baik secara langsung dengan memberi perintah, maupun secara tidak langsung dengan mengunakan segala alat dan cara yang tersedia.
Kekuasaan politik Negara tidak hanya mencakup kekuasaan untuk memperoleh ketaatan dari warga masyarakat,tetapi juga menyangkut pengndalian orang lain dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan dan aktifitas Negara dibidang administrative eksekutif,legislative dan yudikatif.
Kekuasaan senentiasa ada didalam setiap masyarakat, baik yang masih bersahaja, maupun yang sudah besar atau rumit susunannya. Akan tetapi walaupun selalu ada kekuasaan tidak dapat dibagi rata kepada semua anggota masyarakat. Justru karena pembagian tidak merata tadi timbul makna yang pokok dari kekuasaan, yaitu kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain untuk kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan.
Jadi kekuasaan dapat didefenisikan sebagai hasil pengaruh yang di inginkan seseorang atau sekelompok orang. Sehingga dengan demikian dapat merupakan suatu konsep kuantitatif, karena dapat dihitung hasilnya.
Secara filsafati kekuasaan dapat meliputi ruang, waktu, barang, dan manusia. Tetapi pada kholifnya kekuasaan itu ditujukan kepada diri manusia, terutama kepada kekuasaan pemerintah. Akan halnya kekusaan Negara dalam menguasai masyarakatnya, memiliki otoritas dan kewenangan. Otoritas dalam arti hak untuk memilki legitimasi kekuasaan, sedangkan kewenangan dalam hak untuk ditaati. Sebagai suatu kekuasaan yang dilembagakan pemerintahan suatu Negara mesti memilki kekuasaan dan juga mempunyai hak untuk menguasai.

B. Sumber Kekuasaan
Ada beberapa cara yang belum diketahui mengapa seseorang atau sekelompok orang memilki kekuasaan yaitu sebagai berikut :
1. legitimate Power
2. Coersive Power
3. Expert Power
4. Reward Power
5. Reverent Power

1. Legitimate Power
Legitimate berarti pengangkatan, jadi legitimate power adalah peroleh kekuasaan melalui pengangkatan. Baik Talizi maupun Pamudji masing-masing membedakan hasil pengangkatan dengan pemilihan, karena hasil pengangkatan adalah seorang kepala sedangkan hasil pemilihan adalah seorang pemimpin. Seorang kepala belum tentu dapat menjadi pemimipin yang baik, tetapi seorang pemimpin sudah barang tentu tugas seorang kepala.

2. Coersive Power
Coersive berarti kekerasan, jadi coersive power adalah perolehan cara memlalui kekerasn, bahkan mungkin bersifat perebutan atau perampasan bersenjata yagambil kekuasaan memang sudang barang tentu diluar jalur konstitusional.

3. Expert Power
Expert berarti keahlian, jadi expert power adalah peroloehan kekuasaan melalui keahlian seseorang, maksudnya pihak yang mengambil kekuasaan memng memilki kekuasaan seperti ini berlaku dinegara demokrasi karena system personalianya dalam memilih karyawan memakai merit system.

4. Reward Power
berartipemberian,jadi rward power adalah perolehan kekuasaan melalui suatu pemberian atau karena berbagai pemberian.

5. Reverent Power
everent berarti daya tarik, jadi reverent power adalah perolehan kekuasaan melalui daya tarik seseorang. Walaupun daya tarik tidak menjadi factor utama mengapa seseorang ditentukan menjadi kepala, kemudian menguasai keadaan.

Setelah kekuasaan didapat atau diperoleh bagaimana memotivasi orang – orang untuk mentaati dan melaksanakan pekerjaan lebih giat. Sebagaimana yang dipaparkan oleh Strauss yaitu:

1. be strong approach
Ini adalah suatu pendekatan dimana untuk memotivasi bawahan dan masyarakat dipergunakan cara paksa dengan kerja keras.

2. be good approach
Adalah suatu pendekatan dimana untuk memotivasi bawahan dan masyarakat dpergunakan cara pemanjaan.

3. competition
Adalah suatu pendekatan dimana untuk memotivasi bawahan dan masyarakat diperlukan usaha mengadu mereka dalam berbagai jenis perlombaan,baik perlombaan individu maupun antar grup.

4. internalized motivation
Adalah suatu pendekatan untuk memotivasi bawahan atau masyarakat diperlukan penanaman kesadaran kerja pada mereka.

5. Implicit Bargaining
Implicit Bargaining adalah suatu pendekatan dimana untuk memotivasi bawahan dan masyarakat diperlukan perjanjian.

C. Pemisahan Kekuasan
Doktrin mengenai sejarah pembagian kekusaan (seperation of powers) pertama kali dikemukakn oleh Jhon Locke (1632-1704) didalam buku two treaties on civil government pada tahun 1690. dalam buku itu disebut bahwa kekuasaan Negara terdiri atas tiga macam (trias politica), yaitu kekusn eksekutif, legislative, dan federatif.
Lahirnya teori “pemisahan kekuasaan”dalam doktrin trias politica merupakan kritik atas kekuasaan absolute raja-raja stuartyang mmbenarkan revolusi gemilang 1688 (the gloriousrevolution of 1688), yang dimenangkan oleh parlement inggris. Pemisahan kekuasaan diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga Negara lebih terjamin.
Pemikiran john locke tentang pembagian kekuasaan, dikembangkan lebih lanjut oleh pilsuf prancis, Montesquieu (1689-1755) dalam bukunya L’Esprit des lois (the spirit of the laws) tahun 1748 yang membagi trias politika dalam bentuk kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif. Tampaknya ajaran Montesquieu ini banyak mempengaruhi orang – orang amerika serikat dinegaranya. Oleh karna itu, amerika serikat merupakan modal Negara yang paling banyak mencerminkan trias politika Montesquieu dalm konsep yang asli.

D. pembagian kekuasaan
perkembangan doktrin trias politica diabat ke-20bagi Negara-negara berkembang dalam bentuk pemisahan kekuasaan pada umumnya sulit untuk diterapkan. Tetapi konsep modern mengenai negra kesejahteraan (welfare state) yang dikembngkn oleh prof.r.Kranenburg pas diterapkan pada Negara-negara berkemabng. Pada Negara berkembang, pemerintah dituntut ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan seluruh rakyat. Oleh sebab itu, fungsi Negara (pemerintah) sudah tentu jauh melebihi tiga fungsi yang disebutkan oleh Montesquieu. Dengan demukian, sulit diterima asas bahwa tiap badan kenegaraan hanya diserahi satu fungsi tertentu saja.
Para ahli pemerintahan mencoba mengusulkan pendapat untuk membagi atau memisahkan kekuasaan. Pendapat tersebut dapat digolongkan serta diberi istilah sebagai berikut :
- Eka praja adalah apabila kekuasaan dipegang oleh suatu badan. Bentuk ini dictator (authokrasi) dan tidak balance didalam pemerintahannya. Yang ada hanya pihak eksekutif saja ini muncul paada kerajaan yang absolute.
- Dwi praja adalah apabila kekuasaan dipegang oleh dua badan yaitu lembaga administrative (unsure penyelenggara pemerintahan ) dan lembaga politik (unsure pengatur undang-undang)
- Tri praja adalah apabila kekuasaan dipegang ole tiga badan. Ini diusulkan olehpara pakar yang menginginkan demokrasi secara murni.
- Catur praja adalah apabila ekuasaan dipegang oleh empat badan
- Panca praja adalah apabila kekuasaan dipegang oleh lima badan.



Pemisahan tersebut secara lengkap sebagai berikut :
Menurut gabril almond
1. rule making function
2. rule application function
3. rule adjudication function

menurut Montesquieu
1. kekuasaan legislative(pembuat undang-undang)
2. kakuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang)
3. kekuasaan yudikatif (mengadili atau mengawsi )
menurut john locke
1. kekuasaan legislative
2. kekuasaan eksekutif
3. kekuasaan federatif (pemimpin perserikatan )
menurut lemaire
1. wetgeving (kewenangan membuat undang-undang )
2. bestuur (kewenangan pemerintahan )
3. politie (kewenangan penerbitan )
4. rechtsspraak (kewnangan peradilan )
5. bestuur zorg (kewenangan untuk mensejahterakan rakyat )
menurut abdul kadir audah
1. sultan tanfiziah (kekuasaan penyenggaraanundang-undang )
2. sultan tashri’iah (kekuasaan pembuat undang-undang )
3. sultan qodhoiyah (kekuasaan kehakiman )
4. sultan maliyah (kekuasaan keuangan )
5. sultan muroqobah (kekuasaan pengawasan masyarakat)
menurut UUD Negara kesatuan republic Indonesia 1945
1. majelis permusyawaratan rakyat (memegang kekuasaan konstitutif)
2. presiden (memegang kekuasaan eksekutif)
3. dewan perwakilan rakyat (memegang kekuasaan legislative)
4. mahkamh agung (memegang kekuasaan yudikatif)
5. badan pemeriksa keuangan (memegang kekuasaan inspektif )
6. dewan pertimbangan agung (memegang kekuasaan konsultatif )

Di Indonesia tidak terdapat pemisahan kekuasaan yang derastis (separation of power),melain kan hanya pembagian kekuasaan (distribution of power), sehingga dengan demikian ntar lembaga kekuasaan masih ada hubungan terutama presiden RI memilki kewenangan diluar eksekutif. Haql untuk menjaga kepersatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam system pemerintahan republic Indonesia menurut UUD 1945, meskipun ajaran-ajaran trias politika (pemisahan kekuasaan dalam tiga bidang) cukup mempengaruhi pemikiran banyak orang Indonesia; tetapi pemisahan kekuasaan yang seperti itu tidak dikenal. Dalam system pemerintahan menurut UUD 1945 dianut system pembagian (fungsi) kekuasaan, dalam mana masing-masing bidang kekuasaan tersebut sama sekali terpish. Bahkan dalam beberapa hal terdapat hubungan kerja sama yang era, misalnya antra presiden dengan dewan perwakilan rakyat dalam bidang pembuatan undang-undang (legislative).

Jika kita lihat pembagian kekuasaan Negara republic Indonesia dibagi kepada tiga bidang kekuasaan
1. kekuasaan legislative
2. kekuasaan eksekutif
3. kekuasaan yudikatif

Di Indonesia, badan eksekutif tidak hanya bertindak sebagai pelaksana undang-undang atas persetujuan parlemen, tetapi juga bergerak dalam bidang legislative misalnya, menyusun rancangan undang-undang (pasal 5 (1) UUD 1945), membuat peraturan pemerintah (pasal 5 (2)UUD 1945 ) dan sebagainya. Pemerintah juga berkecimpung dibidang yudikatif misalnya memberi garasi, amnesty (pasal 14 UUd 1945).
Pada garis besarnya, cirri-ciri asas trias politica dalam arti pembagian kekuasaan terlihat dalam system ketatanegaraan Indonesia yang tercantum dalam tujuh kunci pokok system pemerintahan Indonesia berikut :
 Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
 Indonesia mengunakan system constitutional.
 Kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan MPR.
 Presiden ialah penyelengara pemerintahan Negara tertinggi dibawah majelis.
 Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
 Menteri Negara adalah pebantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
 Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.


E. Legitimasi kekuasaan
Legitimasi adalah kesesuaian suatu tindakan perbuatan daengan hokum yang brlauku tau peraturan yang ada, baik peraturan hokum formal,etis, adat istiadat, maupun hokum kemayarakatan yang sudah lama tercipta secara sah.
Jadi dalam legitimasi kekuasaan, bila seorang pemimpin menduduki jabatan dan memiliki keuasaan secara legitimasi (legitimate power) adalh bila yang bersangkutan mengalami pengangkatan, sehingga dengan demikian yang bersangkutan dianggap abash memangku jabatannya dan menjalankan kekuasaannya.
Oleh karena itu legitimasi kekuasaan sangat penting, karena seorang perebut kekuasaan lalu selanjutnya akan membuat hokum dan melaksanakan segala sesuatunya. Dengan demikian legitimasi juga mesti dikaitkan dengan norma dan agama. Didalam pendemokrasian pemerintahan, legitimsi kekuasaan diimbangi dengan adnya pembagian kekuasaan.




F. Lembaga – lembaga kekuasaan
1. lembaga legislative
lembaga legislative adalah lembaga yang ditetapkan membuat peraturan perundang undangan tetapi sudah barang tentu berbeda beda bentknya pada masing masing Negara.
2. lembaga eksekutif
lembaga eksekutif adalah lembaga yang ditetapkan menjadi pelaksana dari peraturan perundang undangan yang telah dibuat oleh pihak legislative.


3. lembaga yudikatif
lembaga yudikatif adalah lembaga peradilan yang memiliki kekuasaan kehakiman. Di Indonesia kekuasaan ini dicantumkan dalam UUD 1945 sebagai berikut :
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung (MA) dan lain lain badan kehakiman menurut undang undang.”

4. lembaga konsultatif
lembaga konsultatif adalah lembaga pertimbangan yang memberikan usulan dan tanggapan kepada kepala Negara serta menjawab pertanyaan yang disampaikan kepala Negara. Jadi sebagai konsekuensi dari berat dan luasnya kekuasaan Negara, diperlukan suatu lembaga yang dapat dan mampu memberikan petunjuk dan pertimbangan kepada kepala Negara
5. lembaga inspektif
lembaga inspektif adalah lembaga pengawasan yan mengontrol dan memeriksa penggunaan serta pertanggung jawaban keuangan Negara.
6. lembaga federatif
lembaga federatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan dalam politik luar negri suatu Negara. Lembaga inilah yang berhak menyatakan perang. Dengan demikian lembaga ini dapat menyatakan Negara dalam keadaan bahaya.
7. lembaga konstitutif
lembaga ini dibentuk berdasarkan undang-undang dasar 1945 pasal 1, 2, dan 3. yang membedakan ini dengan lembaga legislative hanyalah, selain anggotanya dari anggota anggota DPR RI, ditambah dengan utusan daerah.

G. Rekontruksi kekuasaan menuju good governance
Rekonsturuksi ini didasarkan pada angggapan dasar, bahwa kekuasaan dikelola menurut ajaran demokrasi dan deklarasi umum hak hak asasi manusia. Dalam hubungan itu rakyat sebuah Negara dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan Negara dan kebutuhan dasar setiap orang perlu dilindungi dan dipenuhi. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi suatu Negara baik kedalam maupun keluar. Kewenangan berada dibawah dan berfungsi sebagai alat untuk memenuhi kehendak kekuasaan tertinggi. Kekuasaan berfungsi melindungi dan memenuhi kebutuhan dasar manusia. Yaitu layanan civil dan jasa public beserta kebutuhan –kebutuhan lainnya. Kiinerja kekuasaan pemerintahan ditempatkan dibawah control rakyat. Sebagai pelanggan, consumer, korban dan mangsa dan dilembagakan menjadi masyarakat civil dan diberi nama mahkama agung, yang berdasarkan evaluasi memberikan feedback kepada masyarakat.
Legislasi adalah fungsi pembuatan konstitusi baik konstitusi kekuasaan maupun konstitusi control. Lembaga legislasi ini dikembalikan ssebagai sample rakyat Negara, dan tidak merupakan kekuasaan tersendiri, konon kekuasaan yang otonom seperti sekarang. Suatu fungsi tidak mencampuri fungsi fungsi lain namun bersama sama sebagai sebuah body melindungi dan memenuhi kebutuhan kehidupan sehingga terciptanya dan terwujudnya good, clean, and responsible governance


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN

Kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri, dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan-golongan tertetu. Kekuasaan disini meliputi filsafat kekuasaan, sumber kekuasaan , pambagian kekuasaan, legitimasi kekuasaan, dan lembaga lembaga kekuasaan.

B. SARAN
Pemakalah berharap pada pembaca untuk membaca dan memahami isi makalh ini.sehingga kita bisa mengerti apa itu kekuasaan baik disegi makna pengertaiannya, maupun pembagian pembagian yang mempunyai unsur kekuasaan. Pemakalah juga berharap kritik dan saran dari pembaca. Karena makalah ini mungkin jauh dari kesempurnaan.


















Daftar pustaka

Inu kecana syapi’. Drs.M.si.2003.Ilmu Pemerintahan.Bandung: Mandar Maju.
Budiyanto, Drs.2003.Ilmu Tata Negara.Jakarta:Erlangga.
Mashuri mascahb, Drs.1983.Kekuasaan Eksekutif di Indonesia.Jakarta:Bina Aksara.
Taliziduhu Endraha, Prof.2006.Kybernologi sebuah scientific enter price.Jakarta:Sirao ceredentia center.
Saisat jurnal umum social.2006.(BP Pisifol Universitas Islam Riau).
Share this post :

+ comments + 1 comments

February 28, 2011 at 11:18 AM

Testing....

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel Penidur - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger